Tugas Ke- 1 Manajemen Perbankan Syariah

 

1.Perkembangan Peraturan Perbankan Syariah

     Perkembangan perbankan syariah mulai berkembang atas dasar permintaan masyarakat Indonesia untuk diadakannnya perbankan alternatif yang selain menyediakan jasa perbankan/keuangan yang sehat, juga memenuhi prinsip-prinsip syariah. Perbankan syariah memulai karirnya di dunia perbankan Indonesia sejak tahun 1992 setelah diumumkan UU No. 7/1992, dengan pelopornya adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI). Setelah dilakukan revisi, di tahun 1998 Undang-Undang tersebut digantikan dengan UU No.10/1998. Pada tahun 1998 eksistensi Bank Islam lebih dikukuhkan dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dalam Undang-undang tersebut, sebagaimana ditetapkan dalam angka 3 jo. angka 13 Pasal 1 Undang-undang No. 10 Tahun 1998, penyebutan terhadap entitas perbankan Islam secara tegas diberikan dengan istilah Bank Syari’ah atau Bank Berdasarkan Prinsip Syari’ah.syariah.

    Pada tahun 1998, dikeluarkan UU No. 10 Tahun 1998 sebagai amandemen dari UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi keberadaan system perbankan syariah. Pada tahun 1999 dikeluarkan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk dapat pula menjalankan tugasnya berdasarkan prinsip syariah. Industri perbankan syariah berkembang lebih cepat setelah kedua perangkat perundang-undangan tersebut diberlakukan. Dalam periode 1992 sampai dengan 1998, terdapat hanya satu bank umum syariah dan 78 bank perkreditan rakyat syariah (BPRS) yang telah beroperasi. Krisis ekonomi dan moneter yang terjadi di Indonesia pada kurun waktu 1997-1998 merupakan suatu pukulan yang sangat berat bagi sistem perekonomian Indonesia. Dalam periode tersebut, banyak lembaga-lembaga keuangan, termasuk perbankan, mengalami kesulitan keuangan. Tingginya tingkat suku bunga telah mengakibatkan tingginya biaya modal bagi sektor usaha yang pada akhirnya mengakibatkan merosotnya kemampuan usaha sektor produksi. Sebagai akibatnya kualitas aset perbankan turun secara drastis sementara system perbankan diwajibkan untuk terus memberikan imbalan kepada depositor sesuai dengan tingkat suku bunga pasar. Rendahnya kemampuan daya saing usaha pada sektor produksi telah pula menyebabkan berkurangnya peran sistem perbankan secara umum untuk menjalankan fungsinya sebagai intermediator kegiatan investasi.

            Perkembangan perbankan syariah di Indonesia sebenarnya merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan karena telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia(BI), dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Selanjutnya berkenaan dengan operasional dan instrumen yang dapat dipergunakan Bank Syariah, pada tanggal 23 Februari 2000 Bank Indonesia secara sekaligus mengeluarkan tiga peraturan Bank Indonesia yakni :

a) Peraturan Bank Indonesia No. 2/7/PBI/2000 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah , yang mengatur mengenai kewajiban pemeliharaan giro wajib minimum bank umum yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;

b) Peraturan Bank Indonesia No. 2/8/PBI/2000 tentang Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah, yang dikeluarkan dalam rangka menyediakan sarana penanaman dana atau pengelolaan dana antarbank berdasarkan prinsip syariah; dan

c) Peraturan Bank Indonesia No. 2/9/PBI/2000 tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) , yakni sertifikat yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip Wadiah yang merupakan piranti dalam pelaksanaan pengendalian moneter semacam Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dalam praktek perbankan konvensional.

Perkembangan Perbankan Syariah dibagi menjadi tiga tahap, yaitu:

1.    Tahapan Pengembangan kerangka konseptual (1950-1975)

2.    Tahapan eksperimen (1975 – 1990)

3.    Tahapan penetrasi pasar & perluasan wilayah operasi (1990 – sekarang).

2. Ketentuan Umum Pasal 1 no 14 Undang-undang RI No 21 Tahun 2008

Dalam undang-undang perbankan telah di jelaskan, bahwa :

Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpananannya serta Nasabah Investor dan Investasinya.”

Maksud dari penjelasan tentang rahasia bank tersebut yaitu bagaimana hubungan keterangan para nasabah dan juga investor, bank tidak akan memberikan izin tertentu untuk mengetahui keterangan para nasabah juga para investornya, untuk itu mustahil apabila masyarakat umum mengetahui keterangan seseorang pada suatu bank. Akan tetapi, untuk para kreditor, bank tidak menutup keterangan khususnya, justru suatu perbankan akan mempublishkan keterangan nasabah kreditornya .

Contoh Implementasi bila dikaitkan dengan skripsi :

Ketika kita hendak melakukan penelitian pada sebuah bank untuk  keperluan skripsi yang bisa kita teliti hanyalah data jumlah pinjaman dan peminjam serta kelancaran pembiayaan. Untuk keterangan mengenai nasabah penyimpan dan pinjamannya dan nasabah investor dengan investasinya tidak bisa ditanyakan karena  merupakan Rahasia Bank.

3.Perbedaan Tabungan, Deposito dan Giro

  •  Tabungan

Tabungan adalah simpanan dari pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainya yang dapat dipersamakan dengan itu.

Sedangkan Jumlah Tabungan yang dimaksud adalah total keseluruhan Tabungan yang dihimpun oleh bank dalam periode tertentu.

  • Giro

  Giro adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, BG, atau surat perintah penarikan lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Sedangkan Jumlah Giro yang dimaksud adalah total keseluruhan Giro yang dihimpun oleh bank dalam periode tertentu.

 

  • Pengertian Deposito / Simpanan Berjangka

 Simpanan Berjangka atau Deposito (time deposit = deposito berjangka) adalah simpanan dari pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan.

4.Undang-undang RI No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

             Pasal 32 Bagian Ketiga tertulis tentang Dewan Pengawas Syariah :

 (1) Dewan Pengawas Syariah wajib dibentuk di Bank Syariah

dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS.

(2) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas

rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.

(3) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi

serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip

Syariah.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Dewan

Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.

  Kata kunci :

Dewan Pengawas Syariah berfungsi untuk mengawasi  kegiatan usaha bank syariah agar sesuai dengan aturan dan prinsip syariah.

 

 

By yatmizia ilham

4 comments on “Tugas Ke- 1 Manajemen Perbankan Syariah

Tinggalkan komentar